Rabu, 06 Mei 2020

Pakar Epidemiologi: Tinggal Indonesia Dan Singapura Yang Berat Hadapi Covid-19

Buletin Islam | Penyebaran kasus virus corona memang masih tengah dihadapi oleh masyoritas Negara-negara di Dunia. Namun, diantara negara yang sebelumnya berperang melawan epidemi tersebut, kini juga sudah ada yang selesai dan bahkan sudah tidak ditemukan kasus baru.

Tinggal Indonesia Dan Singapura Yang Berat Hadapi Covid-19

Termasuk pula di kawasan ASEAN, mayoritas negara-negara di kawasan tersebut ternyata sudah mengalami penurunan yang cukup drastis, bahkan ada yang telah selesai. Hanya Indonesia dan Singapura yang dianggap masih berat menghadapinya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh dr Syahrizal Syarif, selaku Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI).

Menurutnya, dari 10 negara ASEAN yang sebelumnya berperang melawan covid-19, kini tinggal Indonesia dan Singapura yang masih butuh upaya keras memutus rantai penyebarannya.

Rincian yang dimaksud, dari 10 Negara, kini tinggal dua negara yang dalam tahap terkendali, dan enam telah usai, sementara dua yang masih terus berat adalah Indonesia dan Singapura.

Namun demikian,  Syahrizal berharap seluruh elemen masyarakat Indonesia, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat tinggat bawah, agar terus optimis memutus rantai penyebaran kasus tersebut.

Dia menyebtukan, sejak 20 April Singapura sebenarnya sudh mencapai puncak pandemi, tercatat ada sekitar 1000 lebih kasus positif daalam sehari. Selanjutnya, ada puncak kedua, sekitar seribu empat ratus yang terkonfirmasi positif.

Namun setelah itu, kasus positif di Singapura mulai berangsur-angsur menurun, bahkan dalam tiap harinya, kasus positif berkisar diangka 72 orang.

Sementara Indonesia, sempat mengalami konfirmasi positif kasus covid-19 pada tanggal 24 April, dengan kasus mencapai 430 an orang dalam 24 jam.

Kemudian, berangsur-angsur menurun, dan kembali sempat mencatat tertinggi pada 5 Mei, dengan kasus positif dalam 24 jam mencapai 484 orang.

Sementara itu, dia menjelaskan perbandingan dengan negara-negara di Eropa, yang saat ini kasusunya mulai menurun.

Hal tersebut terbukti, di Italia dan Spanyol kini mulau melonggarkan Lockdown, yang artinya virus covid-19 ini mulai terkendali, dan hanya Rusia dan UK yang menurutnya masih berat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 5 Mei kasus yang terkonfirmasi positif di Indonesia, mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni ada sekitar 484 orang yang positif corona, sehingga total kasus mencapai 12.071 orang.

Meski demikian, peningkatan kasus tersebut ternyata juga dibarengi dengan konfirmasi pasien yang sembuh cukup tinggi, yakni dengan jumlah 243 pasien yang sembuh, sehingga total menjadi 2.197 pasien yang dinyatakan sembuh.

Dengan berita tersebut, kita tentunya berharap semoga pandemi ini segera usai, dan oleh karenanya kita diwajibkan agar selalu waspada menjaga kesehatan, dan senantiasa mencuci tangan pakai sabun, serta mengenakan masker saat keluar rumah.

Read more

Selasa, 05 Mei 2020

Doa dan Niat Puasa Ramadan, Lengkap Latin Dan Terjemahannya

BuletinIslam.com | Bulan Ramadhan menjadi sangat istimewa dan ditunggu-tunggu oleh umat Islam di Dunia setiap tahunnya. Sebab, bulan ini memang memiliki kedudukan dan keutamaan yang tidak dimiliki oleh bulan-bulan yang lain.

Doa dan Niat Puasa Ramadan

Nuzulul Quran, Malam Laitaltul Qadar, merupakan sekian keistimewaan yang dimiliki oleh bulan Ramadhan. Lain lagi dengan kondisi sosial yang terasa lebih islami juga dirasakan saat bulan ini tiba.

Dari sekian amalan-amalan yang dianjurkan dilaksanakan saat berpuasa, seperti Shalat Tarawih, Shalat witir berjamaah, dan lain sebagainya. ada sebuah tradisi yang juga perlu disikapi secara serius, contohnya adalah Lafadz Doa / Niat Berpuasa.

Mengapa demikian? karena bacaan niat puasa yang biasa dibaca secara berjamaah, khususnya setelah shalat witir tersebut, terdapat lafadza / redaksi Ramadhana, menggunakan fathah, tidak menggunakan redaksi Ramadhani menggunakan kasroh.

Urgensitas Niat Puasa Waktu dan Tempatnya

Syariat Islam telah memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan Ibadah, termasuk puasa. Aturan-aturan tersebut berupa syarat dan rukun-rukun yang perlu diperhatikan, agar ibadahnya menjadi sah.

Dan salah satu rukun puasa adalah membaca niat pada malam harinya, atau dalam istilah ilmu fikih disebut dengan "tabyit" atau menginapkan niat. Dan waktu membaca niat ini, dimulai dari terbenamnya matahari, hingga terbitnya fajar shadiq.

Sementara persoalan melafadzkan atau mengcupakan niat atau tidak, sebenarnya bukan masalah yang penting untuk dibahas, sebab niat secara istilah adalah "Menghendaki sesuatu yang dibarengi dengan pekerjaan".

Dan niat secara prinsip juga berada di dalam hati, sementara mulut hanya membantu hati dengan melafadzkannya.

Namun yang jadi masalah, adalah ketika pengucapan niat tersebut ternyata salah, meskipun hal ini tidak berdampak pada sah dan tidaknya puasa yang akan dijalankan. Asalkan, niat yang ada dalam hati berupa "niat untuk melaksanakan puasa esok hari" tetap benar.

Dan yang menjadi persoalan, jika niat yang diucapkan salah, dan ternyata sesuai dengan yang diinginkan oleh hati, maka perlu ada koreksi khusus.

Harakat Niat Puasa Yang Benar.

Agar lafzda niat yang diucapkan benar sesuai dengan kaidah gramatika arab, dan tentunya juga benar sesuai yang berada dalam hati, perlu dijelaskan terlebih dahulu redaksi niat puasa, khususnya berkenaan dengan kata "Ramadhan"

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَنَةِ فَرْضًا لِلهِ تعالى

Latinnya : "Nawaitu Shouma Ghadin 'An Adaa'i Fardhi Syahri Ramadhani Hadzihis Sanati Fardhan Lillahi Ta'ala"

Artinya : "Aku berniat untuk berpuasa esok hari dalam rangka menjalankan kewajiban bulan ramadhan tahun ini, sebagai kewajiban, karena Allah swt"

Perhatikan pada redaksi Ramadhani, kata ini dalam redaksi niat diatas di baca kasrah, dan bukan menggunakan redaksi Ramadhana seperti yang banyak dilafadzakan oleh masyarakat.

Dan penggunakan Ramadhani ini dianggap lebih tepat. Mengapa? sebab kata tersebut masuk dalam kategori Isim Ghoiru Munsharif (kata benda yang tidak menerima tanwin), yang memiliki ketentuan berbeda dengan kalimat isim (kata-kata benda) yang lainnya.

Yang mana, jika Isim Ghairu Munsharif di berkedudukan di baca Jier, maka dia dibaca fathah tidak seperti isim lain pada umumnya.

Namun, ketentuan ini, tidak berlaku jika kondisi Ramadhana tersebut, selain dia berstatus sebagai Mudhaf Ilaih dari kata Syahri sebelumnya, dia juga berstatus sebagai Mudhaf untuk kalimat berikutnya, yakni Hadzihis Sanati.

Sehingga, kata Ramadhani dalam redaksi niat diatas lebih tepatnya dibaca kasroh, menjadi Ramadhani,  dan bukan dibaca fathah menjadi Ramadhana, sebagaimana ditegaskan dalam kitab I'anah Thallibin.

Lantas, jika tetap membaca Ramadhana, apakah puasanya sah atau tidak? tentu jawabannya sah, sebab seperti yang disebutkan diatas, tempat niat adalah di dalam hati, dan bukan pada mulut atau ucapan.
Read more

Hukum Menjual Makanan Di Siang Hari Saat Puasa

BuletinIslam.com | Dewasa ini banyak sekali probelmatika sosial yang terus berkembang dan membutuhkan legalitas hukum. Salah satunya adalah saat seseorang membuka warung dan menjual makanan di siang hari pada bulan puasa Ramadhan.

Hukum Menjual Makanan Disiang Hari Saat Puasa

Realita yang demikian tentu perlu disikapi dengan lebih bijaksana, sebab disisi lain, kondisi seperti itu terdorong oleh kebutuhan ekonomi pemilik usaha. Namun juga ada potensi penyalah gunaan, karena bisa menjadi godaan bagi orang yang sedang berpuasa, sehingga bisa membatalkan ibadahnya.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum menjual makanan tersebut? ditinjau dari kacamata fikih, serta memperhatikan kebutuhan ekonomi masyarakat?

Hukum Jual Makanan Siang Hari Saat Bulan Puasa

Untuk mendapatkan jawaban hukumnya, perlu dijelaskan terlebih dahulu secara lebih komprehensif berkenaan dengan hubungan sosial dan tingkat kebutuhan masing-masing.

Membuka usaha makanan, merupakan salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, dan hal tersebut tentu sangat wajar dan bisa saja menjadi kebutuhan primer di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, menjaga agar kondisi sosial yang berkaitan dengan ibadah juga harus tetap dijaga bersama-sama, sebab ibadah juga termasuk kebutuhan primer.

Orang yang berpuasa, selain diwajibkan untuk menahan dahaga dan lapar, juga harus memperhatikan kebutuhan orang lain di bidang ekonomi.

Oleh sebab itulah, ada dua tinjauan maslahah atau kebaikan yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, ditinjau dari kebutuhan ekonomi, dan kedua ditinjau dari kondisi sosial berkaitan dengan ibadah puasa.

Melihat pendapat ulama fikih, khususnya kalangan syafi'iyah, seperti yang dijelaskan dalam kitab I'anah Thalibin berikut :

حَرُمَ أَيْضًا ( بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ ) عُلِمَ أَوْ ( ظُنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا) لِلشُّرْبِ وَاْلاَمْرَدِ مِمَّنْ عُرِفَ بِالْفُجُوْرِ بِهِ وَالدِّيْكِ لِلْمُهَارَشَةِ وَالْكَبْشِ لِلْمُنَاطَحَةِ وَالْحَرِيْرِ لِرَجُلٍ يَلْبَسَهُ وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِيْ لِتَطْيِيْبِ الصَّنَمِ وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عُلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلاَ ذَبْحٍ ِلأَنَّ اْلأَصَحَّ أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَةِ كَالْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَنَا خِلاَفًا ِلأَبِيْ حَنِيْفَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ فَلاَ يَجُوْزُ اْلإِعَانَةُ عَلَيْهِمَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِيْنًا أَوْ ظَنًّا وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ وَيُكْرَهُ بَيْعُ مَا ذُكِرَ مِمَّنْ تُوُهِّمَ مِنْهُ ذَلِكَ ( وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ ) بَيَانٌ لِنَحْوٍ وَذَلِكَ كَبَيْعِ الدَّابَّةِ لِمَنْ يُكَلِّفُهَا فَوْقَ طَاقَتِهَا وَاْلأَمَّةِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَالْخَشَبِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهُ آلَةَ لَهْوٍ وَكَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا ( قَوْلُهُ وَمَعَ ذَلِكَ إِلَخْ ) رَاجِعٌ لِجَمِيْعِ مَا قَبْلَهُ أَيْ وَمَعَ تَحْرِيْمِ مَا ذُكِرَ مِنْ بَيْعِ نَحْوِ الْعِنَبِ وَمَا ذُكِرَ بَعْدُ يَصِحُّ الْبِيْعُ اهـ

Artinya : "Dan diharamkan pula menjual anggur kepada orang yang disangka bawa dia akan membuat minuman keras untuk diminum atau menjual orang yang berperawakan cantik kepada orang lain yang diketahui memiliki kelakuan yang tidak baik atau menjual ayam untuk diadu penjual kambing untuk diadu menjual kain sutra kepada laki-laki yang akan mengenakannya begitu juga diharamkan menjual minyak misik kepada orang kafir membeli untuk memberikan kepada Berhala menjual hewan kepada orang kafir yang diketahui bahwa dia akan memakannya tanpa disembelih, karena menurut pendapat yang lebih kuat bahwa sesungguhnya orang-orang yang kafir itu juga terkena hukum pada cabang syariah seperti halnya orang-orang muslim ini menurut pendapat syafi'iyah, perbeda halnya menurut pendapat mazhab hanafiyah bahwa tidak diperkenankan membantu mereka padahal apapun yang diyakini atau dicurigai akan menimbulkan kemaksiatan, meski demikian jual belinya tetap sah, sementara jika masih dicurigai maka hukum menjual nya adalah makruh. Sementara perkataan penulis " akad transaksi apapun yang menyebabkan kemaksiatan ", adalah penjelasan yang lebih gamblang, misalnya menjual hewan seperti sapi kepada orang yang akan memaksakan untuk memikul beban diluar kemampuan sapi tersebut, atau menjual budak perempuan agar melantunkan nyanyian yang diharamkan atau menjual kayu orang yang akan alat musik, dan seperti me memberikan makanan kepada orang kafir di siang hari bulan Romadhon, begitu juga menjual makanan yang yang diyakini atau dicurigai akan dimakan oleh orang muslim yang sedang berpuasa di bulan Romadhon. Meski hukumnya haram namun akad jual belinya tetap sah"

Kesimpulannya, Hukum menjual makanan di siang hari, pada bulan puasa adalah "Haram", jika diyakini atau dicurigai akan dibeli oleh orang-orang muslim yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa ada 'Udzur'. 

Sehingga jika makanan tersebut dijual untuk kebutuhan berbuka puasa, maka hukumnya boleh. Dan baik hukum haram atau tidak ini, akad transaksi jual belinya tetap dianggap sah.
Read more

Senin, 04 Mei 2020

Tiga Tingkatan Puasa Menurut Imam Ghazali Dalam Ihya' Ulumiddin

BuletinIslam.com | Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang lima di mana pelaksanaannya tidak seperti ibadah yang lain seperti salat maupun Haji menurut ulama Fiqih, puasa menurut bahasa berarti menahan diri. Sementara menurut istilah Puasa Bermakna mencegah diri dari hal-hal yang membatalkan mulai dari terbitnya Fajar Shodiq hingga terbenamnya matahari.

Tiga Tingakatan Puasa Menurut Imam Ghazali Dalam Ihya' Ulumiddin

Dari definisi ini, bisa dipahami bahwa puasa seakan-akan hanya jadwal makan dan minum, padahal sebenarnya tidak demikian.

Ada banyak nilai-nilai dalam puasa dan amalan-amalan yang perlu diperhatikan oleh orang-orang Mukmin Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda

Betapa banyak orang yang berpuasa Dan tidaklah mendapatkan apa pun kecuali rasa dahaga dan lapar dan betapa banyak orang yang bangun malam mendapatkan apapun kecuali letih karena tidak tidur malam

dari hadis ini dapat dipahami, bahwa ibadah puasa sebenarnya memiliki nilai dan keutamaan yang seharusnya dapat diraih oleh orang-orang mukmin yang berpuasa.

Imam Al Ghazali membagi tingkatan puasa menjadi 3 bagian seperti yang disebut dalam kitab Ihya Ulumuddin.

#1 Tingkatan yang pertama puasa yang bersifat umum.

Adalah puasanya orang-orang yang hanya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan mulai dari tidak makan tidak minum dan lain sebagainya atau puasanya orang-orang yang hanya menahan dahaga dan lapar saja.

#2 Tingkatan yang kedua puasa yang bersifat khusus.

Adalah puasanya orang-orang yang tidak hanya menahan lapar dan dahaga namun juga menahan diri dari kemaksiatan atau menahan diri untuk tidak melanggar perintah perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

#3 Tingkatan yang ketiga puasa yang bersifat khusus.

Adalah puasanya orang-orang yang mencegah diri dari hal-hal selain Allah swt. Maksudnya adalah menahan pikiran-pikiran atau keinginan jiwa terhadap hal-hal yang berbau duniawi.

Tingkatan yang terakhir ini adalah tingkatan yang paling tinggi, dan tentu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Read more

6 Amalan Sunnah Saat Berbuka Puasa

BuletinIslam.com | Di bulan Ramadhan, selain ibadah wajib setiap umat Islam juga menjalankan amalan ibadah sunnah.

Dengan mengerjakan amalan-amalan sunnah kaum muslim bisa mendapatkan berkah dan pahala yang lebih serta bisa meningkatkan Kualitas iman pada Allah SWT.

Amalan Sunnah Saat Berbuka Puasa

Apalagi di bulan suci Ramadhan ini semua kegiatan yang baik akan dilipat-gandakan berpuluh kali lipat.

Rasulullah SAW pernah mengatakan keistimewaan ini lewat hadits:

"Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan amalan sunnah pada bulan Ramadan. Maka (pahalanya) seperti orang yang melakukan amalan fardhu pada bulan lainnya. Dan barangsiapa yang melakukan amalan satu amalan fardhlu di bulan Ramadan maka (pahalanya) seperti orang yang melakukan 70 amalan fardhu pada bulan lain."

Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh orang yang berpuasa adalah Berbuka Puasa. Dalam berbuka ini ada amalan sunnah yang diajarkan oleh Raasulullah SAW.

Mungkin kita sudah kenal beberapa di antaranya seperti mendahulukan makan yang manis-manis, berdoa, dan lainnya.

Selain itu, ada beberapa sunnah lain yang mungkin kamu belum tahu. Untuk selengkapnya simak ulasannya berikut ini.

Amalan Sunnah Saat Berbuka Puasa

1. Menyegerakan Buka Puasa

Sunnah yang pertama saat kita mendengar adzan maghrib adalah segera untuk membatalkan puasa. Meskipun dalam buka puasa pertama tidak langsung makan-makanan pokok seperti nasi. Bisa diawali dengan kurma atau air putih.

Dengan buka puasa, seseorang akan segera mengembalikan kekuatan setelah sehari penuh tidak diisi dengan makanan dan minuman.

بَكِّرُوْا بِالإفْطَارِ، وَأَخِّرُوْا السَّحُوْرَ

Artinya: “Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.” 

2. Membaca Doa Berbuka Puasa

Setelah kita berbuka puasa, maka Sunnah dari Rasulullah SAW berikutnya adalah membaca doa berbuka puasa.

Ada banyak macam doa untuk berbuka puasa ini. Salah satu versi yang sudah umum adalah:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَبِكَ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ. ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ العُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شاءَ اللهُ. يا وَاسِعَ الفَضْلِ اِغْفِرْ لِي الحَمْدُ لِلهِ الَّذِي هَدَانِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ. 

Artinya: Tuhanku, hanya untuk-Mu aku berpuasa. Dengan rezeki-Mu aku membatalkannya. Sebab dan kepada-Mu aku berpasrah. Dahaga telah pergi. Urat-urat telah basah. Dan insya Allah pahala sudah tetap. Wahai Dzat Yang Luas Karunia, ampuni aku. Segala puji bagi Tuhan yang memberi petunjuk padaku, lalu aku berpuasa. Dan segala puji Tuhan yang memberiku rezeki, lalu aku membatalkannya.

3. Berbuka dengan Yang Manis atau Air Putih

Disunnahkan ketika berbuka puasa adalah mendahulukan makan maknan yang manis-manis seperti kurma, kolak, manisan atau lainnya. Atau kalau tidak menemukan makana yang manis maka sunnah untuk mendahulukan minum air putih.

Berbuka dengan kurma dan air putih merupakan contoh dari Rasulullah SAW yang disaksikan para shahabatnya. Hal ini ditemukan keterangan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi. 

عن أنس بن مالك قال * كان النبي صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل ان يصلي فان لم يكن رطبات فتمرات فان لم يكن تمرات حسا حسوات من ماء رواه أحمد وأبو داود والترمذي

Artinya, “Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa kurma matang dan basah sebelum melangsungkan shalat. Kalau taka da kurma basah, Rasulullah SAW berbuka dengan kurma kering. Bila taka da kurma kering, ia meminum beberapa teguk air,’” (HR Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi).

Selain sunnah, anjuran untuk berbuka puasa dengan makanan yang manis atau air putih di bidang medis juga mengandung manfaat kesehatan.

Kalori yang ada dalam tubu manusia kebanyakan berasal dari makanan atau minuman yang manis. Dengan berbuka makanan atau minuman manis tubuh akan mendapatkan energi lebih cepat setelah sehari berpuasa.

4. Memberi makanan untuk Orang Puasa Saat Berbuka

Hal ini sudah sering kita lihat di negara kita. Ada yang membagikan makanan di masjid-masjid, mushalla, jalan dan lainnya.

Dikutip dari Nu Online, bahwa Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menyampaikan satu hadis yang cukup panjang tentang hal ini. Sebagian kutipan hadis tersebut menuturkan:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فقال: ... من فَطَّرَ فِيهِ صَائِمًا كَانَ لَهُ مَغْفِرَةً لِذُنُوبِهِ وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ الله ليس كلنا يجد ما يفطّر بِهِ الصَّائِمَ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يُعْطِي اللَّهُ هَذَا الثَّوَابَ لِمَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى مَذْقَةِ لَبَنٍ أَوْ تَمْرَةٍ أَوْ شَرْبَةٍ مِنْ مَاءٍ، وَمَنْ أَشْبَعَ صَائِمًا سَقَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حَوْضِي شَرْبَةً لَا يَظْمَأُ بَعْدَهَا حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ

Artinya: Dari Sa’id bin Musayab dari Salman ia berkata: Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya’ban. Beliau bersabda, “... Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa di bulan Ramadhan maka hal itu menjadi ampunan bagi dosa-dosanya dan pembebasan dirinya dari api neraka. Baginya pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala puasa orang yang diberi buka tersebut.” Orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tidak setiap kami dapat memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah bersabda, “Allah akan memberikan pahala yang demikian ini kepada orang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa meskipun hanya dengan susu encer, sepotong kurma, atau seteguk air. Dan barang siapa yang mengenyangkan orang yang berpuasa maka Allah akan memberinya minum dari telagaku di mana setelahnya ia tak akan haus sampai masuk ke dalam surga...” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Tafsir Ma’alimut Tanzil [Kairo: Darul Alamiyah, 2016], jil. 1, hal. 196 – 197)

5. Mendoakan Orang yang Beri Makan Berbuka

Kalau kita tidak bisa memberikan makanan pada orang yang sedang berpuasa, maka kita disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberikan maknan untuk berbuka.

6. Berbuka Secukupnya

Amalan sunnah selanjutnya adalah makan atau berbuka dengan secukupnya. Sebenarnya ini bukanlah hal yang khusus di bulan puasa karena bersikap berlebihan dalam makanan adalah salah satu hal yang tidak dianjurkan oleh syariat.

Masalah ini juga disinggung dalam firman Allah SWT:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ 

Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf, Ayat: 31)

Selain ayat Al-Qur'an di atas, Rasulullah juga menganjurkan pada umatnya untuk makan dan minum tidak berlebihan. Cukup dengan kadar yang dibutuhkan seperti yang dijelaskan dalam hadits:

ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه  

Artinya: “Tiada tempat yang manusia isi yang lebih buruk ketimbang perut. Cukuplah bagi anak adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihinya) maka hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernapas.” (HR. Ahmad)

Sekian dulu artikel kali ini. Semoga dapat bermanfaat dan sampai ketemu lagi di postingan selanjutnya. Jangan lupa share artikel ini kalau bermanfaat.
Read more